Syaratyang harus dilengkapi sebagai berikut : Foto Copy KTP Penggugat/Para Penggugat (jika Penggugatnya banyak) yang diberi meterai 6000 dan dilegalisir di Kantor Pos. Surat Keterangan Silsilah Ahli waris yang dibuat oleh Kepala Desa/Lurah tempat tinggal Penggugat. Surat Keterangan Kematian Pewaris dari Lurah/Kepala Desa tempat tinggal pewaris PenetapanAhli Waris; Perwalian. Prosedur berperkara Gugatan Sederhana; Permohonan Itsbat Nikah; Apabila ada pihak yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama yang bersangkutan, biaya panggilan/pemberitahuan disesuaikan dengan tarif pada Pengadilan Agama yang dituju. PANJAR BIAYA PERKARA PERMOHONAN PK: 1. DasarHukum Permohonan Asal Usul Anak. Hal pertama yang ingin kami jelaskan adalah dasar hukum Permohonan Asal Usul Anak ke Pengadilan Agama. Adapun dasar hukum permohonan tersebut diatur dalam Pasal 103 Kompilasi Hukum Islam, yaitu sebagai berikut : Asal usul seorang anak hannya dapat dibuktiakn dengan akta kelahiran atau alat bukti lainnya. Jikapernikahan tidak tercatat, maka nantinya akan kesulitan ketika mengajukan keperluan administrasi seperti pembuatan akta cerai, pendaftaran ibadah haji, pencairan dana pensiun PT Taspen, penetapan ahli waris, dan keperluan lainnya. Syarat Pengajuan Pengesahan Perkawinan atau Itsbat Nikah. Photocopy KTP (Pemohon dan Termohon) Itsbat Nikah. PERSYARATANPERMOHONAN PENETAPAN AHLI WARIS . PERSYARATAN PEMOHON: . Semua Ahli Waris yang sudah dewasa jadi Pemohon. Apabila ada yang masih di bawah umur, maka terlebih dahulu harus ditetapkan Perwalian oleh Pengadilan Agama. Sehingga dalam hal ahli waris telah memiliki akta waris yang dibuat oleh notaris, maka yang bersangkutan tidak perlu lagi meminta penetapan ahli waris dari pengadilan. Syarat dan Prosedur Pembuatan Akta Waris. Untuk mendaftar Surat Keterangan Ahli Waris, ada beberapa tahapan (prosedur) yang dapat dilakukan. memenuhisyarat, PA menolak permohonan izin poligami A tesebut. Karena calon Pemohon mengajukan permohonan Penetapan Ahli Waris sendiri untuk mengurus memanggil Tergugat/Termohon untuk datang menghadiri sidang di Pengadilan Agama melalui Departemen Luar Negeri (DEPLU) cq. Dirjen Protokol dan Konsuler DEPLU, namun relass panggilan NAdNiZw.

syarat permohonan penetapan ahli waris di pengadilan agama